Pemirsaaaa... pe-epe..mi-imir...sa-sa..y
Hehe duhhh dari tadi becanda mulu..kagak mulai-mulai nehh cerita hehe, Assalammualaikum...penonto
Sobat sekalian apa khabar kalian?? Fine-fine aja kan?? Kali ini aq mau bercerita sedikit mengenai tuh judul diatas, klo kalian pernah ngedengerin tu lagunya Marcel yang judulnya Peri Cintaku..pasti dahh tau banget kan seperti apa seh ceritanya tu lagu, yupzzzzz...itu mengenai cinta yang harus terpisahkan karena perbedaan keyakinan, klo Mas Marcel menceritakannya dalam bentuk syair lagu yang begitu merdu, nahh klo aq menceritakannya dalam bentuk cerita dan tulisan sepertiiiiii....yaaa..kali
Cinta memank nggak pernah memandang status..mau kaya..mau miskin..(kaya lagu dangdut..gua lupa siapa penyanyinya..tapi lagunya kaya gini neh “sudah tau..jalannya licin..mengapa engkau..pakai sepatu..sudah tau..aku orang miskin..mengapa engkau..mencintaiku..”) hehe mau besar..mau kecil..(kaya adul..kaya daus mini..kaya ucok baba..tetep aja bisa punya istri yang gede..walaupun mereka cilik hehe), mau cantik..mau ganteng...(sedikit fakta..orang cantik pasti naksir orang ganteng..begitupun sebaliknya, tapi jarang banget gua denger orang cantik/ganteng naksir orang kurang cantik/kurang ganteng...yang ada orang kurang cantik/kurang ganteng pasti naksir orang ganteng/cantik..kalaupun ada orang ganteng/cantik naksir orang kurang ganteng/kurang cantik..biasanya seh alasannya khilaf hehe) (warning : “cantik/ganteng itu relativ, tergantung dari segi mana kita menilainya, gua bilang dia kurang cantik..tapi belum tentu kan kalian sependapat ma gua..tapi klo gua bilang dia cantik..pasti kalian bilang wahhh setuju bangetttt bang..hehe”).
Yaaa..itu lah cinta..memank penuh dengan kemisteriusan..orang bilang cinta itu tuna netra hehe (buta kaleee bang...) (yaaa..sama aja kan..hhe) cinta memank suka hadir disaat tak terduga dan bahkan nggak suka noleh kanan kiri..sukanya maen nyelonong aja (nyebrang jalan kalee bang..hehe) begitu pula dengan yang namanya keyakinan..keyakinan itu prinsip hidup loh yang harus dipegang teguh sampai ajal menjemput..bener nggak???
Pernah nggak neh jatuh cinta ma seseorang tapi orang itu berbeda keyakinan ma kita, kalau sekedar pacaran biasa aja sehh..mungkin it’s ok..tapi lama-lama kan bisa serius..kalau merasa cucok..nahh lohhh...kalo dah serius terussss...bisa mendekati pelaminan raja dan ratu sehari donk hehe. Permasalahannya adalahhhhh...apakah bisa pernikahan beda keyakinan itu dilaksanakan di negara ini????
Bukan maksud ikut campur dalam urusan keyakinan dan agama...nih ya ingat tuh...(catettttt..hhe) aq cuma mau menjelaskan sedikit apa yang aq ketahui selama dibangku kuliah hehe bahwa di negara kita itu tidak melegalkan atau mengsahkan pernikahan beda agama, klo nggak percaya silahkan aja tanya ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil..hehe. menurut UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat 1 (cieeeee...si abang..tau-tau bentar lagi dah mau SH..hhe) disebutkan bahwa: "sebuah perkawinan sah secara hukum apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan dari masing-masing pihak yang akan menikah dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Syarat materiil dari sebuah perkawinan yang dimaksud dalam pasal ini adalah bahwa perkawinan yang akan dilakukan sah menurut agama masing-masing pihak. Jika kemudian perkawinan akan dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama, maka kembali lihat kepada hukum agama masing-masing pihak.
Dalam hal ini aq perlu sedikit menjelaskan tentang perbedaan pemahaman tentang kebolehan perkawinan beda agama dalam masing-masing ajaran agama.
-Agama Islam- Masalah perkawinan beda agama telah mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu. Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221). Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."
-Agama Kristen- Dalam agama Kristen (Protestan) perkawinan beda agama tidak dapat dilakukan. Alasan apapun yang mendasarinya, dalam agama ini perkawinan beda agama dilarang. (I Korintus 6 : 14-18).
-Agama Katolik- Bagi agama Katholik, pada prinsipnya perkawinan beda agama katolik tidaklah dapat dilakukan, Hal ini dikarenakan karena agama Katholik memandang perkawinan sebagai sakramen. Namun kemudian pada tiap gereja katolik pasti ada proses dispensasi yang memungkinkan terjadinya perkawinan beda agama.
-Agama Buddha- Dalam agama Buddha sebenarnya perkawinan beda agama tidaklah terlalu bermasalah. Hanya saja, memang disarankan untuk satu agama. Hal ini disebabkan pertimbangan kehidupan nantinya dalam perkawinan itu sendiri.
-Agama Hindu- Dalam agama Hindu tidak dikenal adanya perkawinan beda agama. Hal ini terjadi karena sebelum perkawinan harus dilakukan terlebih dahulu upacara keagamaan. Apabila salah seorang calon mempelai tidak beragama Hindu, maka dia diwajibkan sebagai penganut agama Hindu, karena kalau calon mempelai yang bukan Hindu tidak disucikan terlebih dahulu dan kemudian dilaksanakan perkawinan (Ketentuan Seloka V89 kitab Manawadharmasastra).
Dari penjelasan singkat diatas, maka dapat kita lihat apakah kemudian perkawinan beda agama yang akan dilakukan memenuhi persyaratan materiilnya (sesuai agama masing-masing pihak).
Hal yang selanjutnya harus diperhatikan adalah apakah secara formil perkawinan beda agama tersebut telah memenuhi persyaratan. Di Indonesia, sebuah perkawinan wajib di daftarkan (di catat) di instansi yang telah ditentukan (KUA bagi pasangan beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi pasangan yang beragama Non-Islam). Dalam hal ini setiap pasangan yang akan mencatatkan perkawinannya wajib memilih salah satu instansi ini. Berdasarkan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, di Indonesia tidak dimungkinkan untuk melakukan perkawinan beda agama. Yang kemudian mungkin dapat dilakukan adalah melakukan perkawinan beda agama di luar negeri kemudian mencatatkan perkawinan tersebut di KUA / Kantor Catatan Sipil.
NOTE: Perlu digaris bawahi bahwa dengan dicatatkannya perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri tidak serta merta membuat perkawinan itu sah di mata hukum Indonesia. (KUA/KCS hanya lembaga pencatat perkawinan).
Nahh..makanya salah satu pasangan artis yang melangsungkan pernikahannya beda keyakinan seperti Rio Febrian dan Sabrina Kono di luar negeri yaitu di Bangkok-Thailand, alasannya ya karena gitu deh..di Indonesia nggak bisa.
Sobat sekalian...sekali lagi aq garis bawahi ya..bukan maksud untuk mencampuri urusan keyakinan kita..atau aq sok tau dan sok ngatur hehe cuma sekedar share aja sama sobat sekalian bahwa pernikahan beda agama itu ternyata rumit dan dilarang menurut keyakinan aq, sehingga nggak jarangkan dari salah satu pihak harus ngikut keyakinan yang dipeluk pasangannya. Dan bila tetap teguh dengan keyakinan..berarti harus nikah di luar negeri..itu pun klo fulus cukup sehhh..klo kagak..wahh ribet juga kan hehe.
(wahhh..bang kok sudah ngomongin pernikahan seh...gua kan belum pernah mikir sampe sejauh itu???) hehe iyeee tau, justru itu aq cuma sekedar mengingatkan saja bahwa sebelum menjatuhkan pilihan pada seseorang, mungkin ada baiknya mengetahui dulu apakah dia seiman sama kita atau tidak, klo seiman dan merasa cucok yaaa..monggo..lanjutkan..t
(tapi bang...gua sudah pacaran dengan doi yang berbeda keyakinan ma gua..kami dah lama banget menjalaninya...trus gimana donk?? Masa harus putus???) aq tidak pernah menyarankan kalian harus putus..atau menyalahkan kalian...aq hanya ingin mengatakan semua itu aq kembalikan kepada ajaran agama kalian masing-masing aja deh dan aturan yang berlaku di negara ini ya mudah-mudahan dapat memperjelas kalian hehe
Sobat ku...masalah cinta dan keyakinan adalah Hak Azasi Manusia yang bener-bener aq junjung tinggi..dan tidak sedikitpun aq turut campur dalam urusan ini, semua keputusan ada ditangan kalian..karena kita masing-masing punya keyakinan...jadi pikirkanlah matang-matang sebelum mengambil keputusan. Memang benar cinta itu buta..namun jangan jadikan alasan bahwa hanya karena cinta sampai membutakan mata kita dan melanggar aturan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar